Monday 5 January 2015

DAFTAR NEGARA-NEGARA BEBAS VISA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA

A S I A :
1. Brunei: BEBAS VISA dengan masa berlaku 14 hari.
2. Cambodia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
3. China : Visa on Arrival (VOA) hanya berlaku untuk perjalanan ke Propinsi Hainan dan di organisir oleh agen perjalanan.
4. Hong Kong : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
5. India : VOA – US $60.00 untuk masa laku 60 hari.
6. Iran : VOA – € 55.00 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja.
7. Jordan : VOA – US $30.00 untuk masa berlaku 1 bulan.
8. Kyrgyzstan : VOA – US $ 30.00 khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kyrgystan (termasuk Indonesia).
9. Laos : BEBAS VISA untuk masa berlaku 30 hari.
10. Macao : BEBAS VISA untuk masa berlaku 30 hari.
11. Malaysia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
12. Maldives : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
13. Nepal : VOA untuk masa laku 150 hari dalam satu tahun fiscal.
14. Oman : VOA – $ 50.00 untuk masa berlaku 30 hari.
15. Pakistan : VOA hanya untuk keperluan bisnis saja.
16. Philippines : BEBAS VISA dengan masa berlaku 21 hari.
17. Singapore : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
18. Sri Lanka : VOA – US $27.00 untuk masa berlaku 90 hari.
19. Taiwan : BEBAS VISA dengan masa berlaku selama 90 hari dengan kondisi memiliki residence permit dari negara-negara: Inggris, AS, Jepang, Australia, New Zealand dan Schengen.
20. Tajikistan : VOA – US $ 45.00 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini bisa diperoleh di bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal).
21. Thailand : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
22. Timor Leste : VOA – US $30.00 untuk masa berlaku 30 hari.
23. Vietnam : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.

O C E A N I A :
1. Cook Island : BEBAS VISA dengan masa berlaku 31 hari.
2. Fiji : Visa on Arrival (VOA) – FJ$ 96.00 untuk masa berlaku 90
hari, sekali masuk dalam satu tahun fiscal.
3. Micronesia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
4. Niue : VOA untuk masa berlaku selama 30 hari.
5. Palau : BEBAS VISA selama 3 bulan pertama dan akan dikenakan biaya bila dipanjangan.
6. Papua New Guinea : VOA
7. Samoa : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
8. Tuvalu : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari s/d 90 hari.

A F R I K A :

1. Cape Verde : Visa on Arrival (VOA) - € 40.00
2. Comoros : VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 90 hari.
3. Ethiopia : VOA – US$ 20.00 untuk masa berlaku 30 hari.
4. Kenya : VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 90 hari.
5. Madagascar : VOA – US$ 15.00 untuk masa berlaku 90 hari.
6. Morocco : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
7. Mozambique : VOA untuk masa berlaku 30 hari.
8. Seychelles : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.
9. Tanzania : VOA – US 50.00 untuk masa berlaku 90 hari.
10. Zimbabwe : VOA – US 30.00 untuk sekali kedatangan
11. Zambia : VOA untuk masa berlaku 30 hari

A M E R I K A :

1. Bermuda : BEBAS VISA dengan masa berlaku 180 hari.
2. Chile : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
3. Costa Rica : BEBAS VISA selama 30 hari bagi yang pernah ke USA, Canada dan Schengen.(ada stamp di Passport).
4. Colombia : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
5. Cuba : BEBAS VISA selama 30 hari dengan syarat memiliki tourist card yang dibeli sebelum berangkat.
6. Ecuador : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
7. Haiti : BEBAS VISA dengan masa berlaku 90 hari.
8. Jamaica : BEBAS VISA selama 180 hari, khusus bagi WNI yang memiliki residency permit di Amerika Serikat saja.
9. Mexico : BEBAS VISA bila sudah memiliki Visa Amerika Serikat
10. Peru : BEBAS VISA dengan masa berlaku 180 hari.
11. Saint Vincent : BEBAS VISA dengan masa berlaku 30 hari.

E R O P A :

1. Albania : BEBAS VISA khusus bagi pemegang Schengen Visa.
2. Andora : BEBAS VISA dengan masa berlaku 7 hari.
3. Belarus : VOA untuk masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Minks Airport saja.
4. Georgia : BEBAS VISA hanya untuk pemegang Residence Permit di USA, Negara Schengen, Korea, Qatar, Sultanate of Oman, Bahrain dan Kuwait dan berlaku selama 360 hari.
5. Turkey : VOA – US$ 25.00 untuk masa berlaku 30 hari
6. Serbia : BEBAS VISA khusus pemegang Passport Diplomatik.

KETERANGAN :
Visa on Arrival (VOA) : kita dapat langsung datang ke negara tujuan, anda akan memperoleh visa setelah membayar sejumlah biaya pada counter visa di pelabuhan udara atau titik embarkasi yang sudah ditentukan.
Bebas Visa : anda dapat langsung datang ke negara tersebut dan akan mendapatkan visa di counter imigrasi tanpa harus membayar biaya visa.

Yang perlu diperhatikan :
Masa berlaku Passport minimum 6 bulan dari tanggal kedatangan anda.
Biasakan membawa pasphoto 3×4 atau 4×6, terkadang dibutuhkan.
Data diatas dikumpulkan berdasarkan pengalaman pribadi maupun dari berbagai sumber, bisa saja data tersebut bertambah banyak atau malah berkurang, semua tergantung dinamisasi situasi politik dunia serta hubungan bilateral antar negara. Ada baiknya sebelum bepergian anda mengecek ulang.
Selamat merencanakan perjalanan anda. (suumber.ransel tki)

Dilema TKI Illegal..’



Akhir tahun 2014 lalu pemerintah melalui BNP2TKI berencana memulangkan TKI Illegal di seluruh dunia. Program ini menuai beragam reaksi ada yang menyambut baik dengan di pulangkan nya para migrant yang telah melewati masa kerja nya namun ada yang menilai ini sebuah ancaman. Latar belakang dari dipulangkan nya tki illegal karena banyak nya permasalahan TKI illegal di timur tengah dan dan Malaysia pada khusus nya, para TKI illegal di Malaysia dan timur tengah banyak yang tak jelas kehidupan nya, kita sudah tak lagi berbicara kesejahteraan nya wong hidup nya di sana pun dah nga jelas. Karena banyak nya permasalah inilah yang melatar belakangi pemerintah memulangkan para TKI illegal. 

Namun disisi lain tak semua para TKI overstay menyambut baik justru ini akan menjadi ancaman yang akan mengancam kehidupan nyaman mereka khusus nya mereka yang bekerja di korea, Taiwan, hongkong. Karena mereka yang overstay merasa lebih menguntungkan secara materi dengan status nya, bahkan majikan pun tak mempedulikan status nya, yang terpenting bekerja lancar, baik baik saja.
Banyak teman2 di korea yang malah sengaja memilih jalan menjadi tki illegal ke korea mengingat sulit nya  proses yang di selengggarakan pemerintah lewat G-to-G, bahkan mereka yang sudah lolos SLC pun masih harus menunggu dalam ketidak jelasan hingga ada yang sudah lulus namun 2 tahun belum di proses. Akhir nya jalur illegal menjadi pilihan, karena mereka yang kaburan dari pelaut bekerja di darat aman2 saja, dan mereka yang overstay tak beda nya dengan tki illegal secara hak dan perlakuan dari majikan. Bahkan dari perjalanan di korea mereka yang overstay/illegal sangat dilindungi oleh teman2 perkumpulan tki di korea, aman nya lagi jika ada pengecekan dari imigrasi korea mereka telah di beri tahu lebih dahulu sehingga saat sidak bisa keluar mess agar tidak kena sidak. Maka tak heran program pemulangan tki , kawan-kawan yang overstay disana merasa terancam karena perjuangan hingga dapat bertahan di korea pun begitu sulit nya dan sudah tercapai seenak nya aja pemerintah mau pulangkan. Memang nya pemerintah mau ganti apa gaji yang dia dapet nga kurang dari 15juta sebulan di korea.
Beda nya mereka yang di korea dan Taiwan mereka sama-sama aman bekerja sebagai illegal namun karena ada nya perbedaan yang mencolok antara mereka yang bekerja legal di pabrik, sering terjadi kecemburuan social,  mengingat mereka yang legal menerima potongan  gaji ke agent selama 10 bulan yang cukup besar sementara mereka yang illegal menerima gaji full payment, sehingga tak jarang ada yang sengaja melaporkan karena kecemburuan tersebut,  namun pada umum nya mereka yang di Taiwan relative sama dengan yang di korea inti nya mereka bekerja sebagai illegal aman dan nyaman selama bekerja.

Menjadi dilema memang pemulangan tki illegal disisi lain mereka sangat terbantu saat menjalani kehidupan yang tak jelas sebagai tki di negara orang dan pemulangan sangat membantu mereka kembali ke tanah air, namun di sisi lain mengancam kenyamanan mereka yang berjuang mati-matian hingga dapat bekerja dikorea dan Taiwan, apapun alasan nya illegal adalah prosedur yang salah namun semua ada karena begitu sulit nya proses ke korea, japan melalui pemerintah bahkan hingga banyak nya penipuan bermodus lowongan luar negeri.

Yang menjadi pertanyaan apakah langkah pemerintah memulangkan tki dibarengi oleh aksi mengurangi angka pengangguran di tanah air di tengah semakin parah nya kondisi Indonesia hari ini, pasti nya pemulangan tki kan menambah angka pengangguran Indonesia. Namun menurut hemat saya pulangkan mereka yang bermasalah di luar negeri sedang mereka yang aman dan nyaman perjuangkan nasib mereka tuk lebih di akui, hargai lah usaha keras mereka karena mereka bekerja karena tak memadai nya lapangan kerja di Indonesia, sedang mereka memperjuangkan nafkah keluarganya hingga rela mati2an dngan cara apapun untuk bisa bekerja di korea, Taiwan,japan, dll… berjuang bukan karena ada nya keinginan namun karena ada nya tuntutan ini bicara hajat hidup manusia jadi cobalah bnp2tki lebih manusiawi memanusiakan manusia, karena yang anda lakukan menyangkut nasib, rezeki mereka…’  (manghadiy.03012015)